Jumat, 04 November 2011

Koperasi

Koperasi
www.gunadarma.ac.id
PENGERTIAN KOPERASI
• Definisi ILO (International Labour Organization)
• Definisi Chaniago
• Definisi Dooren
• Definisi Hatta
• Definisi Munkner
• Definisi UU No. 25/1992

Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
• Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
• Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi Arifinal Chaniago (1984)
• Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
• Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’

Definisi Munkner
• Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

Definisi P.J.V. Dooren

* Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum

Definisi UU No. 25/1992

* Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

5 Unsur Koperasi Indonesia
• Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
• Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
• Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
• Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
• Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

TUJUAN KOPERASI

• Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

UU No. 25/1992 Pasal 4 FUNGSI KOPERASI

• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan PRINSIP KOPERASI

1. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
2. Koperasi Konsumen
Koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
3. Koperasi Produsen
Koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotannya
4. Koperasi Pemasaran
Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
5. Koperasi Jasa
Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
• Prinsip Munkner
• Prinsip Rochdale
• Prinsip Raiffeisen
• Prinsip Herman Schulze
• Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
• Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
• Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992

PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota

PRINSIP ROCHDALE
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama

PRINSIP RAIFFEISEN
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

PRINSIP HERMAN SCHULZE
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

PRINSIP ICA
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi

BENTUK ORGANISASI KOPERASI

Hanel :

* Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan

* Sub sistem koperasi:

o Individu (pemilik dan konsumen akhir)

o Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)

o Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Ropke :

* Identifikasi Ciri Khusus

o l Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)

o Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)

o Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)

o Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

* Sub sistem

o Anggota Koperasi

o Badan Usaha Koperasi

o Organisasi Koperasi

Di Indonesia :

* Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas

* Rapat Anggota,

o Wadah anggota untuk mengambil keputusan

o Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

+ Penetapan Anggaran Dasar

+ Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)

+ Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus

+ Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan

+ Pengesahan pertanggung jawaban

+ Pembagian SHU

+ Penggabungan, pendirian dan peleburan

Koperasi di Indonesia

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No.25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-undang No. 12 Tahun 1967 adalah (Organisasi) ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb) serta hukum dagang dan hukum pajak.

SEjarah KOperasi

Sejarah dan Perkembangan Ekonomi Koperasi di Indonesia
www.gunadarma.ac.id
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Arti koperasi itu sendiri adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa daerah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat

Koperasi menjamur kembali. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

BENTUK-BENTUK KOPERASI

Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan,penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Primer
b. Pusat
c. Gabungan
d. Induk

Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dujelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59,yang mengatakan bahwa:
a. Ditiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Ditiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Ditiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi

Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi iyu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mwngatakan bahwa kooperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya.didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.

Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD

Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
a. Induk-induk koperasi

NAMA DAN JUMLAH KOPERASI DISUATU WILAYAH

Dalam ketentuan pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Sedangkan dalam penjelasan pasal tersebut, mengenai jenis koperasi ini diuraikan seperti antara lain: Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, Koperasi Jasa. Untuk koperasi-koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti Pegawai Negeri, Anggota ABRI, karyawan dan sebagainya, bukanlah merupakan suatu jenis koperasi tersendiri.
Mengenai penjenisan koperasi ini, jika ditinjau dari berbagai sudut pendekatan, maka dapatlah diuraikan sebagai berikut :

a. Berdasar pendekatan sejarah timbulnya gerakan koperasi, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti berikut :
1) Koperasi komsumsi,
2) Koperasi kredit, dan
3) Koperasi produksi

b. Berdasar pendekatan menurut lapangan usaha dan/atau tempat tinggal para anggota, maka dikenal beberapa jenis koperasi antara lain :

1) Koperasi Desa.
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose , tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu, misalnya :
a. Usaha pembelian alat-alat tani.
b. Usaha pembelian dan penyeluran pupuk.
c. Usaha pembelian dan penjualan kebutuhan hidup sehari-hari.

2) Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi unit desa ini berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 1973, adalah merupakan bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagau suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD. Dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun1978, KUD bukan lagi merupakan bentuk antara dari BUUD tetapi telah menjadi organisasi ekonomi yang merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan masyarakat pedesaan itu sendiri serta memberikan pelayanan dan masyarakat pedesaan.

3) Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi jenis ini bisanya menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.

4) Koperasi Pertanian (Koperta)
Koperta adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepenringan serta bermata penaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.

5) Koperasi Peternakan
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang bekepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan soal-soal pertanian.

6) Koperasi Perikanan
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebaginya yang berkepentingan dengan mata pencaharian soal-soal perikanan.

7) Koperasi Kerajinan atau Koperasi Industri
Koperasi Kerajinan atau koperasi industry adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan denan kerajinan atau industry.

8) Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai lepentingan langsung dalam soal-soal dalam perkreditan atau simpan pinjam.

c. Berdasar pendekatan menurut golongan fungsi onal, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain :
1. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
2. Koperasi Angkatan Darat (KOPAD)
3. Koperasi Angkatan Laut (KOPAL)
4. Koperasi Angkatan Udara (KOPAU)
5. Koperasi Angkatan Kepolisian (KOPAK)
6. Koperasi Pensiunan Angkatan Darat
7. Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri

d. Berdasar pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain :
1. Koperasi Batik
2. Bank Koperasi
3. Koperasi Asuransi

e. Berdasar pendekatan menurut banyaknya usaha yang dilakukan antara lain :
1.Koperasi Tunggal Usaha (Single Purpose)
Koperasi yang mengusahakan hanya satu macam kesempatan untuk memperluas produksi.
2.Koperasi Serba Usaha (Multi Purpose)
Koperasi yang meyelenggarakan usaha lebih dari satu macam kebutuhan ekonomi para anggota.

Minggu, 10 April 2011

paper perekonomian indonesia

TUGAS PEREKONOMIAN INDONESIA

“ PEMERATAAN PEMBANGUNAN LISTRIK DAERAH TERTINGGAL “


Nama : Lia Prasetyowati

Kelas : 1 EB 19

NPM : 242100100


UNIVERSITAS GUNADARMA KAMPUS – J
TAHUN 2011






PEMBANGUNAN PEMERATAAN LISTRIK DAERAH TERTINGGAL

• LATAR BELAKANG

Proses pembangunan memerlukan suatu upaya yang terkoodisasi agar pemerataan tersebut dapat berjalan dengan efektif dan efisien . Karena sebuah pemerataan dirancang untuk jangka waktu yang panjang dan memiliki beberapa dampak bagi kelangsungan hidup masyarakat sekitarnya . dan dengan adanya pembangunan maka suatu Negara itu dapat dikatakan semakin maju . terutama jika pembangunan segala macam bentuk infrastruktur sudah terpenuhi di semua penjuru Negara itu , maka Negara tersebut dapat dikatakan sebagai Negara maju .
Pemerataan merupakan proses meratakan suatu pembangunan guna meningkatkan keadilan sosial sesuai dengan isi pancasila sila ke -5 .untuk melakukuan sebuah pemerataan di perlukan berbagai macam pertimbangan baik buruk bagi suatu Negara . karena masalah pemerataan di Indonesia belumlah sepenuhnya sempurna dan belumlah memadai untuk beberapa wilayah di daerah yang kurang terjangkau . salah satu contohnya pemerataan di bidang “ Pemerataan energi listrik untuk daerah tertinggal ( pedesaan ) “.
Energi listrik sangat di butuhkan oleh masyarakat dewasa ini . Seiring dengan perkembangan teknologi dalam bebragai bidang yang semakin pesat . Hal ini menuntut Perusahaan Listrik Nasional (PLN) untuk menyediakan energi listrik di seluruh penjuru wilayah nusantara . Namun disatu sisi pada faktanya beberapa wilayah pedesaan ( daerah tertinggal) di indonesia belum sepenuhnya mendapatkan aliran listrik .
Dalam usaha pemeratan listrik untuk daerah tertinggal dan untuk meningkatkan mutu kehidupan serta pertumbuhan ekonomi pedesaan , energi listrik memiliki peranan yang sangat penting bagi kehidupan sehari – hari . Kurang ketersediaannya akan energi listrik di pedesaan sebagai salah satu bentuk energi siap pakai ,hal itu disebabkan tenaga listrik bersifat fleksibel . listrik dapat mendorong peningkatan sarana pendidikan dan keperluan rumah tangga .

Karena kebutuhan akan listrik yang terus meningkat , hal ini memerlukan waktu yang tidak sedikit untuk membangun suatu pembangkit listrik . melalui kombinasi pengkajian kecenderungan di masa lalu dan pembuatan perkiraan ke masa yang akan datang , maka para perencana ( pemerintah & PLN) dapat memprediksi atau memperkirakan kebutuhan pembangkitan tenaga yang efisien melalui perencanaan yang tepat .

Pada Umumnya wilayah daerah terpencil yang berada di daerah pengunungan dapat memanfaatkan dan mengembangkan fasilitas alam yang sudah di sediakan . Karena wilayah pegunungan memiliki potensi besar untuk menghasilkan sumber energy listrik . Sebagai contoh masyarakat dapat menggunakan atau memanfaatkan sumber energy matahari untuk di jadikan pembakit listrik agar dapat membantu meringankan permasalahan tentang kurang ketersediaannya pasokan listrik .



• MASALAH

Kurang terjangkaunya wilayah pedesaan yang ada di Indonesia sehingga menyebabkan sulitnya mendapatkan pemerataan pembangunan listrik dan berdampak pada pola kehidupan masyarakatnya yang relatif terbatas untuk kehidupan sehari – harinya karena dibutuhkan waktu yang panjang untuk melakukan sebuah pemerataan distribusi listrik untuk wilayah-wilayah yang terpencil .



• LANDASAN TEORI


1. Menurut Myrdal (1953) bahwa dalam proses pembangunan terdapat faktor-faktor yang akan memperburuk perbedaan tingkat pembangunan antar wilayah dan antar Negara

2. Todaro (1985) mengutip dua pendapat dari dua orang tokoh yang berbeda latar belakangnya, namun apa yang mereka kemukakan mempunyai kemiripan yang mendasar, dan tampak bahwa kenyataannya banyak berlaku di beberapa bagian negara kita dewasa ini. Ke dua tokoh tersebut adalah Adam Smith, seorang ekonom dan Pope John Paul II seorang negarawan dari Brazil. Adam Smith mengemukakan bahwa tidak ada masyarakat yang dapat maju dan berbahagia di tengah-tengah sebagian besar penduduknya yang berada dalam keadaan miskin yang menyedihkan. Sedangkan Pope John Paul II menyatakan bahwa sebuah masyarakat yang tidak adil secara sosial dan tidak bermaksud untuk
memperbaikinya, masa depannya berada dalam keadaan bahaya.

3. (Mahbub Ul-Haq, 1971).
Pembangunan wilayah pedesaan dan pemberdayaan masyarakat pedesaan merupakan merupakan suatu konsep yang sejalan dengan pemikiran Mahbub tersebut, karena kantong-kantong kemiskinan pada umumnya berada di pedesaan.

4. (Tansil, 1984). Keberhasilan pembangunan pedesaan menghasilkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju pada terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat. Hal ini karena 80% penduduk Indonesia tinggal di wilayah pedesaan apabila kita berbicara tentang pembangunan pedesaan maka pada hakekatnya yang kita pikirkan adalah pembangunan masyarakat desa

5. (Ginting, 2000). Masyarakat ikut serta dalam menentukan arah dan tujuan pembangunan sesuai dengan kebutuhan mereka serta ikut dalam pelaksanaannya sesuai dengan potensi dan sumber daya yang ada pada mereka

6. Todaro (2010), ditulis setidaknya ada tiga tujuan inti pembangunan dalam perekonomian seperti berikut ini dijelaskan:
Peningkatan ketersediaan serta perluasan distribusi berbagai barang kebutuhan hidup yang pokok
Peningkatan standar hidup yang tidak hanya berupa peningkatan pendapatan, melainkan juga penambahan penyediaan lapangan kerja, perbaikan kualitas pendidikan, serta peningkatan perhatian atas nilai-nilai kultural dan kemanusiaan
Perluasan pilihan-pilihan ekonomi dan sosial bai setiap individu serta bangsa secara holistic
7. Teori-teori pembangunan dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian yang berkembang secara tesis dan antitesis yang perkembangannya mengikuti wacana teori dan aksi secara berulang-ulang. Pada tahap pertama muncul teori modernisasi yang berada dalam kerangka teori evolusi. Teori ini muncul di Amerika Serikat yang mengaplikasikannya dalam program Marshal Plan. Karena ada ketidakpuasan terhadap pola pembangunan ini, maka kemudian lahir teori ketergantungan (dependency theory) yang memiliki sisi pandang dari negara-negara dunia ketiga yang berada dalam posisi tergantung terhadap negara-negara maju. Terakhir, untuk cara pandang yang lebih sempurna, lahir teori sistem dunia (the world system theory), dimana dunia dipandang sebagai sebuah sistem yang sangat kuat yang mencakup seluruh negara di dunia, yaitu sistem kapitalisme.

• PEMBAHASAN MASALAH

Pertambahan laju penduduk yang makin hari mengalami peningkatan dan perubahan membuat pemerintah sulit untuk mencatat dan mengetahui bagian – bagian wilayah mana saja yang belum mendapatkan distribusi listrik . Sehingga pemerataan akan distribusi listrikpun belum sep[enuhnya sempurna . Banyak wilayah di Indonesia yang sulit untuk di jangkau sehingga menghambat proses pemerataan listrik salah . Listrik menjadi salah satu hal yang terpenting untuk proses kehidupan seseorang maupun masyarakat . Tanpa adanya listrik , aktivitas masyarakat pun tergangu , terbatas atau tidak maksimal .

Dengan memanfaatkan sumberdaya yang telah disediakan oleh alam sebagai pengganti tenaga listrik yang disediakan oleh pemerintah masyarakat sekitar dap[at menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya ( PLTS) di Indonesia , PLTS ini paling popular digunakan untuk wilayah pedesaan atau daerah terpencil . Sistem seperti ini dikenal dengan sebutan SHS ( Solar Home System ) . SHS ini pada umumnya berupa system bersekala kecil , dengan menggunakan modul suya 50-100 Wp ( Watt Peak) dan menghasilkan listrik harian sebesar 150 – 300 Wh . Karena skalanya yang tidak terlalu besar , System DC ( direct current ) lebih disukai untuk menghindari losses dan self consumption akibat digunakannya inverter .

Karena sistemnya yang kecil dan jika di pasang harus secara desentralisasi (satu rumah satu pembangkit sehingga tidak memerlukan jaringan distribusi ) SHS ideal digunakan untuk listrik di pedesaan dimana jarak rumah satu dengan lainnya berjauhan , dan keperluan listriknya relatif kecil . Meskipun secara pengertian SHS dapat saja berupa system yang besar ( sejauh masih digunakan untuk listrik rumah ) , namun kebanyakan orang cenderung tidak menggunakan istilah SHS untuk sytem yang menggunakan modul lebih besar dari 100 Wp (atau produksi energy harian >400Wp).

Walaupun kecil listrik yang dapat disediakan oleh SHS sangatlah berari bagi masyarakat pedesaan karena biasanya di daerah pedesaan itu sulit untuk di jangkau jaringan listrik . Bahan – bahan yang digunakan untuk memanfatkan PLTS ini sangatlah mudah yaitu hanya terdiri atas :

1 . ALAT PENGATUR
2. BATTERY
3. MODUL SURYA
4. Lampu – lampu atau alat-alat elektronik charge controller

Keunggulan – keunggulan yang terpenting yang di miliki oleh PLTS ( Pembangkit Listrik Tenaga Surya ) :
1. Tergolong kedalam sumber energy terbarukan dan ramah lingkungan.
2. Tidak memerlukan biaya maintenance dan biaya operasi.
3. Memiliki umur tek nis lebih dari 30 tahun.
PLTS ini dapat dikembangkan dan diterapkan di dalam pedesaan – pedesaan atau daerah tertinggal agar pemerataan akan sumber daya listrik dapat terpenuhi walaupun tidak dapat optimal seperti di perkotaan dan untuk membantu penerangan di malam hari serta membantu masyarakat sekitar melakukan aktivitasnya yang berhubungan atau membutuhkan energy listrik .



• PENUTUP

•Kesimpulan

Pemerintah dan PLN seharusnya dapat melalukan pemerataan listrik untuk daerah yang tertinggal , karena listrik juga merupakan kebutuhan hidup yang dapat digolongkan penting karena setiap orang atau masyarakat membutuhkan energi listrik untuk membantu pekerjaannya dalam kehidupan sehari – hari . dewasa ini kebutuhan akan sumber daya listrik sangatlah berpengaruh untuk kelangsungan hidup , tidak dapat dibayangkan jika suatu wilayah tidak mendapatkan aliran listrik . pastiilah aktivitas yang dilakukan masyarakat sekitar wilayah tersebut sangat terbatas sehingga mungkin masyarakatnya hanya bias melakukan aktivitas yang optimal di siang hari saja . Dengan memanfaatkan sumberdaya yang telah disedikaan oleh alam secara maksimal dan di dukung dengan kerjasama dari masyarakat sekitar agar pemerataan distribusi listrik dengan memanfaatkan sumberdaya alam dapat berjalan secara efektif dan efisien dalam kurun waktu yang lama .

• Saran

Sumberdaya yang disediakan di alam ini sangatlah banyak manfaatnya bahkan barang ekonomi bebes seperti sinar matahari jika dimanfaatkan semaksimal mungkin dapat menghasilkan manfaat terpenting untuk kelangsungan hidup seperti pemanfaatan tenaga matahari untuk di jadikan pembangkit listrik . disamping itu juga dengan pengelolaan yang baik dan benar dari proses pemanfaatan tersebut dapat di jadikan sebagai lapangan pekerjaan untuk masyarakat sekitarnya .

Dengan ini seharusnya pemerintah dan PLN mampu mengkoordinasikan dan mencari orang yang berbakat atau ahli di bidang pemanfaatan tenaga surya agar dapat mengelola dan memberi pembelajaran pada masyarakat daerah tertinggal tersebut . dan agar pemerataan pembangunan untuk daerah tertinggal dapat dengan cepat disetarakan dengan kota – kota besar walaupun tidak terlalu optimal .
Sehingga seluruh lapisan masyarakat pedesaan tidak terlalu terbatas untuk melakukan aktivitasnya dimalam hari .

paper perekonomian indonesia