Rabu, 28 November 2012

Aset Lain-lain pada Akuntansi Pemerintahan

Aset Lain-lain pada Akuntansi Pemerintahan untuk semuanya Aset lain-lain merupakan aset pemda yang tidak dapat diklasifikasikan baik sebagai aset tak berwujud, tagihan penjualan angsuran, tuntutan ganti rugi, tuntutan perbendaharaan, dan kemitraan dengan pihak ketiga. Contoh dari aset lain-lain adalah aset tetap yang tidak dipergunakan lagi secara aktif oleh pemerintah daerah. Sementara itu, TPA bukan bagian dari aset lain-lain, tetapi bagian dari aset lainnya. Aset lainnya adalah aset pemerintah daerah yang tidak dapat diklasifikasikan baik sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan dana cadangan. Tagihan penjualan angsuran menggambarkan jumlah yang dapat diterima dari penjualan aset Pemda secara angsuran kepada pegawai pemerintah. Contoh tagihan penjualan angsuran antara lain adalah penjualan rumah dinas dan penjualan kendaraan dinas kepada pegawai pemda. Biasanya jangka waktu angsuran tersebut lebih dari dua belas bulan. Oleh karena itu, TPA tidak bisa diklasifikasikan sebagai piutang, karena piutang bagian dari aset lancar. Sesuai dengan paragraf 48 PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan, suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jika: - diharapkan segera untuk direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan, atau - berupa kas dan setara kas. Namun, tetap harus diperhatikan. Bagian dari TPA yang akan jatuh tempo dua belas bulan atau kurang dari tanggal neraca (laporan), harus diklasifikasi menjadi piutang yang dalam SAP disebut sebagai Bagian Lancar TPA, disajikan sebagai bagian dari aset lancar.

1 komentar: