Rabu, 28 November 2012
Aset Lain-lain pada Akuntansi Pemerintahan
Aset Lain-lain pada Akuntansi Pemerintahan
untuk semuanya
Aset lain-lain merupakan aset pemda yang tidak dapat diklasifikasikan
baik sebagai aset tak berwujud, tagihan penjualan angsuran, tuntutan
ganti rugi, tuntutan perbendaharaan, dan kemitraan dengan pihak
ketiga. Contoh dari aset lain-lain adalah aset tetap yang tidak
dipergunakan lagi secara aktif oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, TPA bukan bagian dari aset lain-lain, tetapi bagian
dari aset lainnya. Aset lainnya adalah aset pemerintah daerah yang
tidak dapat diklasifikasikan baik sebagai aset lancar, investasi
jangka panjang, aset tetap dan dana cadangan.
Tagihan penjualan angsuran menggambarkan jumlah yang dapat diterima
dari penjualan aset Pemda secara angsuran kepada pegawai pemerintah.
Contoh tagihan penjualan angsuran antara lain adalah penjualan rumah
dinas dan penjualan kendaraan dinas kepada pegawai pemda.
Biasanya jangka waktu angsuran tersebut lebih dari dua belas bulan.
Oleh karena itu, TPA tidak bisa diklasifikasikan sebagai piutang,
karena piutang bagian dari aset lancar. Sesuai dengan paragraf 48 PSAP
Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan, suatu aset
diklasifikasikan sebagai aset lancar jika:
- diharapkan segera untuk direalisasikan, dipakai, atau dimiliki
untuk dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
pelaporan, atau
- berupa kas dan setara kas.
Namun, tetap harus diperhatikan. Bagian dari TPA yang akan jatuh tempo
dua belas bulan atau kurang dari tanggal neraca (laporan), harus
diklasifikasi menjadi piutang yang dalam SAP disebut sebagai Bagian
Lancar TPA, disajikan sebagai bagian dari aset lancar.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
aset lain-lain apakah ada masa manfaat?
BalasHapus